Regulasi

Regulasi Suku Dinas Kota

Seluruh pasal dan tugas yang diatur untuk Suku Dinas Kota, Subbagian Tata Usaha, Seksi Perindustrian, Seksi Perdagangan, Seksi Koperasi & UMKM, serta Satuan Pelaksana Kecamatan.

Suku Dinas Kota

Pasal 36

  • (1) Suku Dinas Kota berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • (2) Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Kota dikoordinasikan oleh Walikota.
  • (3) Suku Dinas Kota dipimpin oleh Kepala Suku Dinas.

Pasal 37

Suku Dinas Kota mempunyai tugas membantu Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan dan koperasi, usaha kecil dan menengah pada wilayah kota.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Suku Dinas Kota menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota;
  5. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perindustrian, perdagangan dan kewirausahaan pada wilayah kota;
  6. pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah pada wilayah kota;
  7. pelaksanaan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat pada wilayah kota;
  8. pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi dan sarana distribusi perdagangan pada wilayah kota;
  9. pengoordinasian penjaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting pada wilayah kota;
  10. pelaksanaan pemantauan harga dan informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada wilayah kota;
  11. pelaksanaan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok pada wilayah kota;
  12. pengoordinasian pengujian mutu produk pada wilayah kota;
  13. pelaksanaan pemantauan dalam rangka pemeriksaan, pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi pada wilayah kota;
  14. pengawasan dan pengendalian perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah pada wilayah kota;
  15. pemberian rekomendasi perizinan/non perizinan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah pada wilayah kota;
  16. pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Kota.
Subbagian Tata Usaha

Pasal 38

  • Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.
  • Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  1. menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. merumuskan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. melaksanakan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. mengelola administrasi kepegawaian Suku Dinas Kota;
  8. mengelola administrasi keuangan Suku Dinas Kota;
  9. mengelola administrasi barang milik daerah Suku Dinas Kota;
  10. mengelola kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Suku Dinas Kota;
  11. melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Kota;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Suku Dinas.
Seksi Perindustrian

Pasal 39

  • Seksi Perindustrian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.
  • Seksi Perindustrian dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Perindustrian mempunyai tugas:

  1. menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. merumuskan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. melaksanakan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. melaksanakan penumbuhan, pembinaan dan pengembangan wirausaha industri;
  6. melaksanakan perencanaan dan pengembangan perindustrian;
  7. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan industri kecil, industri menengah, industri kreatif, industri digital dan industri hijau;
  8. mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana industri;
  9. melaksanakan promosi industri;
  10. melaksanakan pemanfaatan kreativitas dan inovasi untuk industri kreatif dan industri digital;
  11. melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang perindustrian;
  12. melaksanakan pemberian rekomendasi perizinan/non perizinan bidang perindustrian;
  13. melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Suku Dinas.
Seksi Perdagangan

Pasal 40

  • Seksi Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.
  • Seksi Perdagangan dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Perdagangan mempunyai tugas:

  1. menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
  3. merumuskan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur;
  4. melaksanakan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur;
  5. melaksanakan pembinaan dan pengembangan perdagangan dalam negeri;
  6. melaksanakan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat;
  7. melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi dan sarana distribusi perdagangan;
  8. mengoordinasikan penjaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  9. melaksanakan pemantauan harga dan informasi ketersediaan stok barang;
  10. melaksanakan operasi pasar;
  11. mengoordinasikan pengujian mutu barang;
  12. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pemasaran;
  13. melaksanakan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  14. melaksanakan promosi dan pemasaran produk unggulan;
  15. melaksanakan pengawasan dan pengendalian perdagangan;
  16. melaksanakan pemberian rekomendasi perizinan/non perizinan bidang perdagangan;
  17. melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Suku Dinas.
Seksi Koperasi & UKM

Pasal 41

  • Seksi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.
  • Seksi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas:

  1. menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
  3. merumuskan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur;
  4. melaksanakan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur;
  5. melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, perencanaan, pengembangan dan perlindungan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha informal;
  6. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kewirausahaan;
  7. melaksanakan akses pasar bagi produk koperasi dan UMKM;
  8. melaksanakan kemitraan koperasi;
  9. melaksanakan fasilitasi kelembagaan koperasi;
  10. melaksanakan pembentukan, pembubaran dan perubahan anggaran dasar koperasi;
  11. melaksanakan pembinaan dan penyuluhan pembuatan laporan tahunan koperasi;
  12. melaksanakan penilaian kesehatan koperasi;
  13. melaksanakan pengelolaan dan perluasan akses pembiayaan koperasi;
  14. melaksanakan penyelesaian permasalahan dana bergulir koperasi;
  15. melaksanakan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana bagi pelaku UMKM;
  16. melaksanakan pengawasan dan pengendalian koperasi dan UMKM;
  17. melaksanakan pemberian rekomendasi perizinan/non perizinan bidang koperasi dan UMKM.
Satuan Pelaksana Kecamatan

Pasal 42

  • (1) Satuan Pelaksana Kecamatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas.
  • (2) Dalam melaksanakan tugas, Satuan Pelaksana Kecamatan dikoordinasikan oleh Camat.
  • (3) Satuan Pelaksana Kecamatan merupakan unit kerja nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator.
  • (4) Koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Suku Dinas.

Pasal 43

Satuan Pelaksana Kecamatan mempunyai tugas membantu Suku Dinas Kota menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan dan koperasi, usaha kecil dan menengah pada wilayah kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pelaksana Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur;
  5. pelaksanaan pembinaan kewirausahaan pada wilayah kecamatan;
  6. pelaksanaan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat pada wilayah kecamatan;
  7. pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil pada wilayah kecamatan;
  8. pelaksanaan pemantauan harga dan informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada wilayah kecamatan;
  9. pelaksanaan pemantauan dalam rangka pengawasan barang beredar dan/atau jasa pada wilayah kecamatan;
  10. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah pada wilayah kecamatan;
  11. pelaksanaan pemberian rekomendasi perizinan/non perizinan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.