Kedudukan
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha.
Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi.
Tugas Subbagian Tata Usaha
15 tugas pokok yang dilaksanakan
melaksanakan pengelolaan barang milik daerah Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi.
melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi.
melaksanakan pengelolaan dan pengoordinasian data PPKUKM Suku Dinas Kota Administrasi.
melaksanakan pengelolaan kepegawaian Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi.
melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi.
melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi.
melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas PPKUKM sesuai lingkup tugasnya.
melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PPKUKM sesuai lingkup tugasnya.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PPKUKM sesuai lingkup tugasnya.
melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi.
melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi.
melaksanakan penatausahaan keuangan Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi.
melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi.
melaksanakan pengolahan data penerimaan dan piutang retribusi pengguna lokasi usaha.
melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi.
15
Tugas Pokok
1
Kepala Sub Bagian
5
Bidang Pengelolaan